Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (PERAPIN)
Membangun Masa Depan Profesi Advokat Indonesia
Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (PERAPIN) adalah organisasi profesi advokat yang independen, profesional, dan berorientasi pada pembaruan. Kami hadir sebagai wadah berhimpun bagi advokat di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan kehormatan profesi.
Didirikan pada tahun 2024 dengan semangat pembaruan dan persatuan, PERAPIN berkomitmen untuk menjadi rumah besar para advokat Indonesia yang modern, bersih, terukur, dan berorientasi pada kualitas penegakan hukum. Dengan masterplan yang terukur dan transformasi digital yang berkelanjutan, kami siap menjadi poros baru dalam ekosistem advokat Indonesia.
Visi
Misi
01.
Membangun tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
02.
Meningkatkan kompetensi advokat melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
03.
Mendorong peran advokat dalam pembaruan hukum dan advokasi kebijakan publik.
04.
Membangun ekosistem layanan hukum berbasis teknologi (lawtech).
05.
Memperluas jaringan organisasi hingga seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
06.
Menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif, terstruktur, dan bermartabat.
Struktur Pengurus Perhimpunan Advokat Poros Indonesia Masa Jabatan 2024-2029
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
Ketua Umum PERAPIN
Dr. Yuherman, S.H., M.H. M.Kn.
Sekretaris Jenderal
Naning Widhiharti, S.H.
Bendahara Umum PERAPIN
Zurlen, S.H.
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Fahririn, S.H., M.H.,
Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi Profesi
Brigjen. TNI. (Purn.). Safrin Rachman, S.H., M.H.
Ketua Bidang Advokasi
Nilai Dasar PERAPIN
Setiap keputusan, program, dan tindakan PERAPIN didasari oleh 7 nilai dasar yang menjadi DNA organisasi kami:
Integritas
Profesionalisme
Independensi
Kolaborasi
Inovasi
Solidaritas
Pengabdian
Tujuan dan Target PERAPIN
PERAPIN dibentuk bukan sekadar sebagai wadah berkumpul, tetapi sebagai gerakan pembaruan profesi advokat dengan tujuan strategis yang terukur:
01.
Menjadi wadah berhimpun dan berkolaborasi bagi advokat di seluruh Indonesia.
02.
Menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat.
03.
Meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui peran advokat yang profesional.
04.
Menjadi mitra strategis lembaga negara dan masyarakat dalam isu hukum dan kebijakan publik.
05.
Membangun literasi hukum kepada publik melalui riset, publikasi, dan pendidikan.